Polisi saat menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/12/2021). Foto: Ist.

"Jadi wajah bayi ditutup sebab pelaku takut ketahuan orang. Karena pada saat itu bayi menangis,” kata Wahyu Nugroho Setyawan. 

Menurut Kapolres, pelaku tega menghabisi nyawa anaknya karena malu bayi lahir dari hasil hubungan gelap. Dalam kasus ini, polisi menetapkan wanita E sebagai tersangka. 

Polisi menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network