SUKOHARJO, iNews.id – Aparat Polres Sukoharjo menangkap tiga pelaku kasus pencurian kabel PT Telkom di Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura. Polisi masih memburu lima orang lainnya yang diduga turut terlibat.
Tiga pelaku yang ditangkap berinisial MR (24), MRF (26), dan JH (28). Mereka kini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Diponegoro, tepatnya timur SMP Kristen Kartasura terjadi pada Selasa (9/11/2021) dini hari.
“Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga seberat 2 ton milik PT Telkom Wilayah Telekomunikasi (Witel) Solo,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (10/11/2021).
Kawanan pelaku pencurian, beraksi dengan cara masuk ke gorong-gorong kemudian memotong kabel menggunakan alat kapak. Kabel Telkom di dalam tanah, pelaku melaksanakan aksinya dengan membuka pintu akses kabel yang berat dengan cara menarik dengan menggunakan truk.
Polisi mendapat laporan langsung ke lokasi dan mengamankan tiga pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait