Tiga pelaku kasus pencurian kabel Telkom yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo. Foto: ANTARA.

Pelaku mengaku telah melakukan pencurian kabel sebanyak empat kali. Dua kali di wilayah Blitar dan dua lainnya di Kartasura, Sukoharjo. Adapun hasil pencurian dijual ke daerah Jakarta dan Cikarang.

"Atas kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp250 juta," kata Kapolres.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah potongan kabel telkom panjang tiga meter atau berat 2 ton, satu unit truk warna kuning nopol E 9398 F, dua kapak sebagai alat pemotong, satu palu, dan satu pahat.

Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network