“Ketiganya telah beraksi di beberapa wilayah di pulau Jawa dengan menyasar rumah-rumah kosong,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Slamet, Rabu (1/2/2023).
Pelaku yang ditangkap adalah Syamsudin, warga Sulawesi, Yoyok Hartoyo, warga Jakarta dan Ahmad Fauzi, warga Jakarta.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya uang Rp5 juta, obeng, tas serta alat-alat lainnya, dan dua sepeda motor.
Salah satu pelaku, Syamsudin mengaku dalam beraksi menyisir rumah-rumah kosong dengan cara menggedor-gedor pintu. Jika tidak dibukakan, maka langsung berakasi. Uang hasil mencuri dipakai untuk berfoya-foya di tempat lokalisasi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait