Tiga tersangka begal sadis digelandang di Mapolresta Cilacap. (Heri Susanto)

“Belum puas menguras barang dan uang, komplotan ini nekat menyandera korbannya dan meminta uang tebusan sebesar Rp15 juta kepada keluarga korban,” katanya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mengincar korbannya secara acak di jalan raya. Uang hasil kejahatan di gunakan pelaku untuk berfoya-foya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita kendaraan dan puluhan tabung elpiji beserta puluhan jeriken yang berisi ratusan liter minyak goreng curah hasil rampasan. 

Selain itu, polisi mengamankan kartu ATM yang digunakan untuk mentransfer uang tebusan dari keluarga korban,

Atas perbuatanya, para pelaku di jerat pasal berlapis yakni Pasal 365 dan 368 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network