Pasutri tersangka penipuan calon TKI saat dihadirkan dalam gelar kasus di Polresta Cilacap. (Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Aparat Satreskrim Polresta Cilacap menangkap pasangan suami istri (pasutri) AZ alias Aman dan KH. Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja Indonesia (TKI).

Pasangan suami istri warga Mertasinga, Kabupaten Cilacap ini ditangkap setelah sejumlah korban calon TKI melapor ke polisi karena tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan.

Modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan para korban untuk berangkat menjadi TKI dengan tujuan negara Taiwan. Untuk meyakinkan korbanya, tersangka mengaku sebagai perusahaan jasa penyalur tenaga kerja Indonesia (PJTKI) milik orang untuk merekrut calon TKI.

Korban diwajibkan menyetorkan uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta untuk biaya pengurusan berbagai persyaratan mulai tes kesehatan hingga mengurus paspor.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network