MAGELANG, iNews.id - Polresta Magelang menggerebek aktivitas penambangan pasir diduga ilegal di lereng Gunung Merapi, Sabtu (25/2/2023). Dalam penggerebekan di kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, polisi mengamankan lima orang.
Penggerebekan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Kecamatan Srumbung.
Satuan Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan lima orang beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.
"Pada saat dilakukan penggerebekan, 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba.
Selain itu, sebanyak 5 unit alat berat jenis backhoe serta 4 unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi diduga melakukan penambangan liar di lokasi.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengakui adanya penindakan penambangan diduga ilegal, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
"Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait