Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir saat menyerap aspirasi tukang ojek di pangkalan Ojek Sabar Nerimo (OSN) Sedayu, Muntilan, Kabupaten Magelang, Jumat (10/2/2023). Foto/IST

MAGELANG, iNews.id - Semenjak tilang elektronik atau ETLE ditetapkan di wilayah Kabupaten Magelang, pelanggaran peraturan lalu lintas ternyata bertambah banyak. Bahkan ada pelanggaran yang bisa membahayakan pengendara kendaraan bermotor lain. 

Atas dasar itu, sejumlah tukang ojek yang tergabung dalam paguyuban ojek sabar narimo (OSN) Sedayu Muntilan, Kabupaten Magelang meminta polisi menerapkan kembali tilang manual menindak untuk pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas. 

Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban OSN (Ojek Sabar Nrimo) Daryanto kepada Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir saat melaksanakan program Jumat Curhat di pangkalan ojek tersebut, Jumat (10/2/2023).

"Program ELTE sangat bagus dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tertib berlalulintas. Namun, saya usul tilang manual juga tetap diberlakukan mengingat sebagian pengendara motor ada yang mengaburkan nomor plat kendaraannya. Bahkan, tidak memakai plat sehingga sulit terdeteksi kamera CCTV," ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Kapolsek AKP Abdul Muthohir mengatakan, pihaknya akan menyampaikan saran dan masukan yang disampaikan tukang ojek di Pangkalan Ojek Sabar Nrimo, Pasar Muntilan ke pimpinan atas. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network