"Tim Sparta juga menemukan miras jenis Ciu sebanyak satu botol ukuran 1,5 liter yang dibawa oleh salah satu pengendara dari mobil tersebut dengan inisial ARN (25) warga Dawung Kulon Surakarta," imbuh Kasat Samapta.
Kelima pengendara dan barang bukti miras kemudian dibswa ke Mako Polresta Solo untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring).
"Sedangkan untuk barang bukti mobil kita serahkan ke Sat Lantas Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur Tilang," Kompol Arifin.
Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau kepada masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat menggangu ketenangan masyarakat Kota Solo.
"Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan kami kandangkan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait