Reka ulang kasus kematian Gilang Endy Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS yang digelar di halaman parkir Stadion Manahan, Kamis (18/11/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id Polresta Solo menggelar rekontruksi kasus kematian Gilang Endy Saputra (21) saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS). Reka ulang di halaman parkir Stadion Manahan, memperagakan 69 adegan.  

Reka ulang menghadirkan dua tersangka FPJ (20) warga Wonogiri dan NFM (20) warga Pati dengan didampingi penasehat hukumnya, Kejaksaan Negeri Surakarta, pihak UNS, dan peserta Diklatsar Menwa.

“Reka ulang atau rekonstruksi dilaksanakan di kawasan Manahan karena faktor keamanan protokol kesehatan (prokes) pada masa pandemi. Jika digelar di UNS akan muncul kerumunan massa yang ingin melihat jalannya rekonstruksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika, Kamis (18/11/2021).  

Dikatakannya, kegiatan reka ulang terdiri dari 69 adegan untuk memperjelas suatu peristiwa dan membantu jaksa penuntut umum menggambarkan fakta kejadian di lapangan. Pada reka ulang sudah digambarkan awal peristiwa, mulai dari kegiatan Diklatsar Menwa, adanya dugaan tindakan kekerasan, hingga dihentikan kegiatan itu.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network