Menurut dia, untuk sementara fakta-fakta yang baru terkait dengan peristiwa itu masih sama yang sebelumnya.
Dikatakannya, pada adegan pemukulan terhadap korban dengan replika senjata laras panjang, tersangka NFM menyangkal tindakan itu. Namun hal itu tidak masalah. Namun yang jelas, saksi dan bukti nanti berbicara saat di pengadilan.
Pada adegan reka ulang, tersangka juga melakukan pemukulan terhadap kepala korban dengan gulungan matras dan juga sudah diperagakan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait