Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers terkait ungkap kasus pornografi di Mapolda, Selasa (19/10/2021). Foto/IST

"Setelah itu, korban mengalami gangguan psikologis. Korban stres dan merasa ketakutan. Akhirnya, korban melaporkan hal itu ke SPKT Polda Jateng," ujar jenderal bintang dua ini.

Mendapat laporan tersebut, Ditkrimsus Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui pelaku yang memposting foto korban di media sosial dan mengetahui keberadaannya, polisi langsung melakukan penangkapan. 

Tersangka ditangkap di daerah Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan itu, lantaran merasa sakit hati dan cemburu lantaran sakit hati korban dekat dengan teman pria lain.

"Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun," ujarnya. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network