Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jateng dijamin tidak ada pungutan. (Foto Ilustrasi : Antara)

"Pengumuman peserta lolos dilakukan pada 4 Juli 2022 paling lambat pukul 23.55 WIB. Setelah dinyatakan lolos pada PPDB 2022, calon siswa harus melakukan daftar ulang mulai 5-7 Juli dari pukul 08.00-15.30," katanya.

Uswatun mengatakan, pada PPDB 2022 tidak ada kendala berarti. Dari hasil evaluasi, beberapa pendaftar justru telah mampu melakukan pendaftaran online secara mandiri. 

Dia juga menyebut, pada proses PPDB 2022 terbebas dari segala macam intervensi termasuk upaya titipan. 

"PPDB tahun ini kita 100 persen online dan menjaga integritas. Data yang masuk berdasarkan fakta dan realita. Termasuk "surat cinta" kita junjung integritas kita pegang apa yang disampaikan pak gubernur, tidak titip-titipan. Kita tidak ingin anak yang berhak mendapatkan sekolah tergeser karena itu," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network