Pihaknya sempat menyarankan masjid melaksanakan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH). Tetapi pengelola RPH tidak sanggup memenuhi permintaan penyembelihan karena jumlah tukang jagalnya terbatas.
"Akhirnya memang harus disembelih sendiri. Meskipun ditentukan dengan tata cara yang ketat, harus tetap sesesui dengan syariat Islam," katanya.
Menurut Ihsan, takmir masjid sudah diminta membentuk kepanitiaan dengan jumlah yang dibatasi. Memastikan kondisi seluruh panitia sehat, termasuk tukang jagal hewan kurbannya. Dalam kegiatan tersebut harus selalu memakai masker, tidak menimbulkan kerumunan, dan menggunakan sarung tangan plastik.
"Jangan sampai kegiatan ibadah ini memunculkan klaster penularan Covid-19 di masyarakat," tuturnya.
Ihsan meminta masyarakat tidak memperdebatkan pengaturan kegiatan ibadah pada kondisi darurat seperti saat ini. Semua harus mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar pandemi segera berakhir.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait