ilustrasi hewan kurban: iNews.id/istimewa

SUKOHARJO, iNews.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo menyosialisasikan tata cara pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Sosialisasi terkait pelaksanaan salat Ied, takbiran dan waktu penyembelihan hewan kurban sesuai Surat Edaran (SE) Kemanag dan SE Bupati. 

Kepala Kantor Kemenag Sukoharjo, Ihsan Muhadi mengatakan, dua SE yang dikeluarkan terkait pelaksanaan Idul Adha pada intinya sama. Pemerintah mengatur pelaksanaan ibadah selama PPKM darurat.

Yakni meniadakan salat Ied di masjid, musala maupun lapangan. Sebagai gantinya, pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing. 

"Ini terkait kebijakan menutup sementara seluruh tempat ibadah dan kegiatan keagamaan dalam rangka PPKM darurat," kata Ihsan Muhadi,Jumat (9/7/2021).

Sedang aturan penyembelihan hewan kurban, diperbolehkan selama Hari Tasyrik. Yakni selama tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha. 

Tentunya dengan pengawasan yang sangat ketat dari Satgas Covid-19. Mulai dari pembatasan jumlah panitia penyembelihan, ruang terbuka, luas serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network