KUDUS, iNews.id - Pemeriksaan orang di tempat umum dan pintu masuk di Kabupaten Kudus, diperketat. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, menyusul beberapa daerah termasuk zona merah.
"Sejak awal, kami menerapkan aturan setiap warga dari luar daerah harus menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) antigen bebas Covid-19 sebagai antisipasi agar tidak menebarkan virus di Kota Kudus," kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus yang juga Bupati Kudus Hartopo, Rabu (14/7/2021).
Hanya saja, kata dia, karena keterbatasan jumlah personel yang menegakkan aturan tersebut, akhirnya banyak warga luar daerah yang lolos keluar masuk ke Kudus.
Demikian halnya ketika dilakukan penyekatan, ketika tidak ada petugas para pengendara yang melintas tetap menerobos dengan membuka penyekatan tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait