Kasubbaghumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Magelang untuk bisa mematuhi ketentuan terkait penerapan PPKM darurat yang akan berakhir tanggal 20 Juli 2021.
"Kami minta masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan 5M guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.
Menurutnya, acara resepsi pernikahan menimbulkan kerumunan dan sangat berpotensi terhadap penyebaran Covid-19 serta dapat menimbulkan klaster baru.
"Tunda dulu sampai PPKM darurat ini selesai. Kepada masyarakat yang mengetahui akan ada kegiatan yang berujung kerumunan agar menginformasikan kepada petugas agar segera bisa dicegah," ujarnya.
Sehari sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur juga telah menghentikan resepsi pernikahan yang digelar warga di Balkondes Ngadiharjo Sabtu (10/7/2021) karena telah melanggar Prokes Covid-19 dan ketentuan PPKM Darurat.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait