JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang selama dua minggu. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan PPKM tahap pertama mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
“Bapak presiden (Joko Widodo) meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan. Dari 26 Januari sampai 8 Februari,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Kamis (21/1/2021).
Ia mengatakan perpanjangan ini dilakukan karena dari hasil evaluasi terhadap PPKM tahap pertama belum dapat menekan kasus. Dimana per 20 Januari tingkat kasus positif kumulatif sebesar 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan 81,2 persen. Kemudian tingkat kematian sebesar 2,9 persen dan positivity rate sebesar 16,6 persen.
Seperti diketahui, PPKM diberlakukan di 77 kabupaten/kota dari 7 provinsi di Jawa dan Bali yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
“Dan hasil monitoringnya mengatakan bahwa beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi dari 73 kabupaten/kota. Kemudian 41 kabupaten/kota risiko sedang. Dan 3 kabupaten/kota risiko tinggi,” katanya.
Sementara itu dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan kasus Covid di 5 provinsi. Hanya Provinsi Banten dan Yogyakarta yang mengalami penurunan.
Kemudian kasus mingguan di 52 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan. Sementara 21 mengalami penurunan. Lalu kasus aktif 46 kabupaten/kota masih ada peningkatan, 24 kabupaten/kota menurun dan 3 kabupaten/kota tetap.
“Kemudian yang terkait dengan tingkat kematian 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan. Dan 29 kabupaten/kota turun. Dan kesembuhan 33 kabupaten/kota mengalami penurunan, 34 meningkat dan 6 tetap,” ujarnya.
Untuk perpanjangan ini akan kembali dikeluarkan instruksi mendagri. “Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi daripada parameter tingkat kesembuhan dibawah nasional, kematian di atas nasional, positivity rate diatas nasional, bed occupancy rate di atas nasional,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait