Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Korban dijanjikan pelaku bisa merentalkan mobil dan menjadikanya karyawan PT Pertamina Cepu. Setelah memberikan mobil dan uang sebesar Rp5 juta, korban akan dikabari lagi masuk kerja pada (17/7/2022). 

Namun janji hanya omong kosong belaka. Sedangkan mobil korban tidak direntalkan, tetapi dipakai sendiri oleh pelaku. 

Dari pemeriksaan, yang bersangkutan ternyata diduga juga menipu sejumlah warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus itu. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network