Keluarga korban TPPO di Myanmar melaporkan kasus tersebut ke LBH Semarang. (Foto: MPI)

SEMARANG, iNews.idSeorang pria asal Tanah Mas, Kota Semarang, berinisial A (36) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke LBH Semarang.

Kedua orang tuanya, I (63) dan J (72), bercerita anaknya dipaksa menjadi scammer alias penipuan melalui internet atau platfom online lainnya.

Selain itu, disiksa dan diperas uangnya. Keluarga juga sempat diminta membayar Rp150juta jika anaknya ingin dipulangkan.  

“Kami tidak punya uang untuk memulangkannya,” ungkap I ibu korban di Sekretariat Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Semarang, Rabu (26/6/2024).  

Dia menuturkan, anaknya berangkat ke Myanmar pada 29 Mei 2023. Pemberangkatannya juga diduga kuat penipuan pencari kerja di luar negeri via Facebook. Sebab, awalnya dijanjikan bekerja di Selandia Baru dengan gaji Rp12juta hingga Rp20juta per bulan.  

Anaknya kemudian berhasil menghubungi orangtuanya, di situlah diceritakan mengalami penyiksaan dan tidak bekerja sesuai janji awal, termasuk negara tujuannya.

Penyiksaan dilakukan mulai dicambuk, disetrum, dipukuli hingga disuruh lari berputar lapangan sambil membawa galon. Anaknya disiksa jika target scammer tidak terpenuhi.

“Mata kanan anak saya mengalami gangguan, saya minta tolong pemerintah khususnya Presiden untuk membantu memulangkan anak saya,” katanya.

Asisten Pengacara Publik LBH Semarang Tuti Wijaya menduga A bukan korban tunggal. A bersama 8 korban lain sedang didampingi Jaringan Solidaritas Kerja Paksa dan Perbudakan Modern Asia Tenggara.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network