“Korban kemudian ditangkap dan dianiaya oleh pelaku. Kejadian penganiayaan terjadi Minggu (3/7/2022) pukul 01.00 WIB. Setelah itu, korban dibuang di Sungai Bengawan Solo dan ditemukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo pada 16 Juli 2022,” kata Kapolres.
“Dimana para pelaku saat menonton pentas musik dalam pengaruh minuman beralkohol,” katanya.
Polisi menyita barang bukti tiga unit sepeda motor yang dijadikan sarana untuk membuang korban, serta pecahan batu cor yang digunakan untuk memukul kepala korban, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut inisiatif untuk membuang korban ke sungai karena panik dan ingin menghilangkan jejak.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait