Tersangka TH (memakai baju tahanan) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo saat ditahan di kantor polisi. Foto: Ist.

“Selain peristiwa pencurian dan perusakan barang, pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada Fitri Agustina dengan cara menaruh racun apotas yang dimasukan ke dalam tempat minum di rumah Fitri Agustina,” katanya. 

Air berisi apotas sudah sempat diminum Fitri Agustina namun berhasil dimuntahkan, sehingga ia selamat.  

Kapolres menjelaskan, motif dari kejadian tersebut karena pelaku TH sakit hati terkait proses perceraiannya dengan Fitri Agustina. 

Atas perbuatannya, pelaku dinilai melanggar tindak  pidana pencurian  dan perusakan barang sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  362 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

“Untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilakukan penyelidikan, serta kami masih menunggu hasil laboratorium dari dinas terkait,” kata Kapolres.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network