Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menunjukkan barang bukti kasus peredaran jamu kuat ilegal saat konferensi pers, Kamis (16/2/2023). Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang produsen jamu kuat diduga ilegal. Jamu diproduksi di Kabupaten Cilacap dan dipasarkan secara online hingga menembus Kalimantan dan Sumatera. 

Selain menangkap tiga orang produsen, polisi juga menyita 11 kilogram bahan herbal jamu tradisional tanpa izin edar yang terdiri atas berbagai merk. Polisi juga mengamankan mesin yang digunakan untuk memproduksi jamu. 

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, para pelaku dulunya merupakan pekerja salah satu pabrik jamu. Setelah keluar, mereka memproduksi jamu sendiri tanpa izin edar. Usaha sudah berjalan selama kurun waktu sekitar tiga bulan.

"Selama tiga bulan menjalankan usaha, mereka memasarkan produknya secara online via medsos (media sosial) dan online shop. Wilayah edarnya tidak hanya di Jawa Tengah, namun juga ke Kalimantan dan Sumatera,” katanya Kamis (16/02/2023).


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network