Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku membeli bahan-bahan herbal sebagai bahan dasar pembuatan jamu secara online. Produk kemudian dikemas dengan berbagai merk.
Menurutnya, karena produk yang dibuat tanpa pengawasan dan izin edar, maka diduga kandungan di dalamnya terdapat bahan kimia yang membahayakan kesehatan.
“Produknya tidak mendapatkan izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga mereka mengedarkannya dengan pemesanan online,” ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait