Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menunjukkan barang bukti kasus peredaran jamu kuat ilegal saat konferensi pers, Kamis (16/2/2023). Foto: Ist.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku membeli bahan-bahan herbal sebagai bahan dasar pembuatan jamu secara online. Produk kemudian dikemas dengan berbagai merk. 

Menurutnya, karena produk yang dibuat  tanpa pengawasan dan izin edar, maka diduga kandungan di dalamnya terdapat bahan kimia yang membahayakan kesehatan. 

“Produknya tidak mendapatkan izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga mereka mengedarkannya dengan pemesanan online,” ujarnya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network