JAKARTA, iNews.id – Profil AKBP Andhika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang resmi dinonaktifkan dari jabatannya, menjadi sorotan publik. Langkah tegas ini diambil Markas Besar Polri buntut kontroversi penggerebekan santriwati di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar.
Insiden penggerebekan yang terjadi pada 27 Oktober 2026 lalu memicu gelombang kecaman masyarakat karena dinilai represif dan menimbulkan trauma mendalam bagi para santriwati di bawah umur.
Selain AKBP Andhika Dharma Sena, Divisi Propam Mabes Polri juga menonaktifkan tiga perwira Polres Sukoharjo lainnya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (2/11/2026).
Trunoyudo menegaskan, pemeriksaan langsung ditangani oleh tim Divisi Propam Mabes Polri sebagai pertanggungjawaban atas keluhan pengasuh ponpes serta trauma anak santri.
Profil AKBP Andhika Dharma Sena
AKBP Andhika Dharma Sena merupakan perwira menengah Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2007. Ia memiliki rekam jejak panjang di bidang penegakan hukum dan penanganan perkara pidana.
Andhika resmi menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo di bawah naungan Polda Jawa Tengah pada 6 Oktober 2026, menggantikan AKBP Anggaito Hadi Prabowo. Serah terima jabatan kala itu dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Sebelum dipromosikan memimpin Polres Sukoharjo, Andhika menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang pada periode tahun 2023 hingga 2026.
Sebelum pencopotan ini, desakan evaluasi keras disuarakan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah. Ia menilai penggerebekan yang dilakukan personel Polres Sukoharjo mencederai prosedur hukum humanis dan perlindungan anak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait