Ribuan buruh PT Nesia Pan Pacific saat demo menuntut kesejahteraan di lingkungan pabrik tempat mereka bekerja, Jumat (11/2/2022). Foto/Ist

SEMARANG, iNews.id - Kalangan buruh di Kabupaten Semarang mengecam aturan terkait manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun. Mereka menilai aturan tersebut tidak masuk akal dan merugikan buruh. 

"Aturan itu sangat tidak masuk akal. Cairkan uang sendiri kok harus tunggu tua. Dana di JHT itu uang yang kami kumpulkan setiap bulan, bukan uang negara. Jadi jangan persulit buruh," kata sejumlah buruh yang diamini Dwi (40) salah satu buruh di Kabupaten Semarang, Senin (14/2/2022).

Dia mengatakan, penghasilan buruh hanya senilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang notabenenya belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sosial setiap bulan. Sehingga untuk sangat kecil kemungkinan bagi buruh untuk menabung.

Terlebih, kata dia, harga barang kebutuhan pokok kerap mengalami fluktuasi. "Jadi kalau sewaktu-waktu terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau kontrak tidak diperpanjang, maka satu-satunya harapan untuk menyambung kelangsungan hidup ya mencairkan JHT. Dana itu bisa digunakan untuk buka usaha," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network