Ilustrasi penerapan prokes saat pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Foto: dok.

"Kapasitas kegiatan sekolah diatur maksimal 50 persen dengan jam belajar terbatas," katanya.

Tahap awal pembukaan, dinas terkait akan melaksanakan verifikasi langsung ke sekolah-sekolah. Antara lain mengecek kelengkapan sarana dan prasarana sesuai standar operasional prosedur (SOP) prokes dari pemerintah pusat. 

Monitoring dan pengawasan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas kesehatan Kabupaten Sukoharjo. Penilain tim ini menentukan sekolah bersangkutan layak atau tidak kembali menyelenggarakan PTM. 

"Izin diberikan sesuai dengan hasil penilaian," ujarnya.

Implementasi aturan PTM, antara lain membatasi dalam satu ruangan 50 persen jumlah siswa dalam satu rombongan belajar. Jadwal pembelajaran maksimal empat jam dengan pembagian satu mata pelajaran 30 menit dan sistem shift. 

Siswa tidak diberikan jam istirahat, sehingga kantin sekolah harus tutup. Semua orang yang berada di lingkungan sekolah, harus memakai masker dengan benar atau dobel jika diperlukan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network