Tersangka mengancam membuat korban terpaksa melayani meskipun sempat berontak.
“Setelah melakukan pemerkosaan, tersangka kabur ke Kalimantan bekerja di perkebunan kelapa sawit,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Herri Dwi Utomo, Sabtu (30/4/2022).
Setelah dua tahun berlalu, tersangka dikabarkan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran. Polisi bergerak cepat dengan menangkapnya.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan hasil visum. Tersangka kini harus berlebaran di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait