BATANG, iNews.id - Sebanyak 24 bangunan kafe dan karaoke kawasan wisata Pantai Sigandu, Batang, Jawa Tengah dibongkar paksa oleh petugas gabungan, Rabu (9/7/2025). Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan dinilai tidak berizin dan melanggar peraturan daerah.
Aksi pembongkaran sempat diwarnai ketegangan saat puluhan pemilik kafe mengadang petugas dengan menutup akses jalan dan membentangkan poster penolakan.
Sementara itu, petugas tetap melanjutkan eksekusi menggunakan dua alat berat. Petugas PLN yang ikut dalam pembongkaran tersebut, memutus aliran listrik. Selain itu, sejumlah personel polres dan Kodim Batang juga ikut mengamankan lokasi.
Damirin, kuasa hukum salah satu pemilik kafe bernama Tasin, mengecam tindakan pembongkaran tersebut. Dia menilai pemerintah daerah telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
Para pengusaha, kata dia telah memiliki izin usaha yang sah dari dinas terkait dan rutin membayar retribusi hingga jutaan rupiah setiap bulan. "Klien kami menyetor hingga Rp2-3 juta per bulan langsung ke kas daerah," ujar Damirin.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait