JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara terkait pembebasan bersyarat beberapa narapidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kita harus sesuai ketentuan aja, itu aturan undang-undangnya begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Remisi koruptor sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tahun lalu.
Editor : Ahmad Antoni
menkumham yasonna h laoly narapidana kasus korupsi mahkamah agung pembebasan mahkamah konstitusi
Artikel Terkait