Pemindahan 41 napi kasus narkoba di Lapas Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Cilacap. (IST)

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 41  narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Cilacap, Minggu (16/1/2022) tengah malam. Pemindahan napi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat.

Pelaksanaan redistribusi narapidana ini dilakukan menyusul tingkat hunian warga binaan di Lapas Semarang yang telah melewati batas kapasitas atau over-kapasitas. Selain itu, karena pertimbangan Lapas Karanganyar Nusakambangan Cilacap memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Pemindahan napi dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba dengan kategori bandar dan pengedar narkoba.  Sekitar pukul 00.30 WIB, puluhan napi tersebut pun dibawa ke Lapas Karanganyar Nusakambangan dengan menggunakan bus besar. 

Proses pemindahan itu pun dilakukan dengan pengawalan yang cukup ketat dari petugas dan aparat kepolisian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network