Sejumlah napi Rutan Kelas II B Salatiga saat mengikuti kegiatan sosialisasi vaksinasi Covid-19 di Selasar rutan. (Foto: Ist)

SALATIGA, iNews.id  - Sebanyak 62 orang narapidana (napi)  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah. Mereka terdiri dari napi perkara pencurian, narkotika, penggelapan, perlindungan anak dan penipuan.

Humas Rutan Kelas II B Salatiga Nuryadi mengatakan, usulan remisi puluhan Narapidana tersebut sudah diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Mereka yang diusulkan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku. 

"Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran. Disamping itu, juga aktif mengikuti program pembinaan," katanya, Selasa (4/5/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network