Petugas gabungan saat menggelar operasi yustisi di Cepu, Blora, Rabu (27/1/2021). (iNews/Musyafa)

BLORA, iNews.id - Sebanyak 33 warga di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terjaring razia Operasi Yustisi displin protokol kesehatan (prokes), Rabu (27/1/2021). Kegiatan penegakan hukum (Gakkum) terus dilakukan petugas gabungan.

Petugas gabungan terdiri dari TNI -Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta SubDenpom dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Blora semakin meningkat. 

Puluhan warga itu terjaring razia saat petugas Gakkum disiplin prokes menngelar razia di kota minyak Cepu,  tepatnya di kawasan simpang tiga Kapur Tulis Cepu, Kecamatan Cepu.

Dalam kegiatan tersebut ditemukan 33 pelanggar yang akhirnya dikenakan sanksi sosial kerja bakti di lingkungan sekitar dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar protokol kesehatan."

Camat Cepu Luluk Agung Ariadi  mengatakan bahwa tujuan utama operasi yustisi adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Blora, terutama diwilayah Cepu. Apalagi Kecamatan Cepu adalah berbatasan langsung dengan provinsi Jawa Tengah -Jawa Timur. 

"Dengan adanya sanksi dari petugas, diharapkan masyarakat tertib disiplin protokol kesehatan. Dan tentunya dengan sanksi tersebut diharapkan ada efek jera, sehingga warga disiplin protokol kesehatan," kata Luluk.

Sementara itu, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengatakan, Polres Blora dalam hal ini Polsek Cepu akan bersinergi bersama TNI Kodim 0721/serta instansi terkait lainnya untuk mendukung tugas-tugas penanganan Covid-19.

 "Kita akan selalu mendukung tugas tugas penanganan Covid-19. Salah satunya adalah penegakkan disiplin protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi gabungan," katanya. 


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network