SEMARANG, iNews.id – Sebanyak 90 warga Jateng menjadi korban kejahatan online scam (penipuan daring) dengan berbagai modus dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Para pelakunya berasal dari berbagai negara, tak hanya kawasan regional.
Kejahatan ini juga jadi pembahasan serius di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) Mei 2023 lalu.
Modus online scam ini beragam, mulai dari pengelabuan, situs website palsu hingga nantinya pelaku akan meminta dan mencuri data-data pribadi korban termasuk nomor telepon, email hingga akses perbankannya. Online scam itu, pada beberapa kasus juga menjadi pintu masuk awal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Korban online scam ini tidak hanya orang berpendidikan rendah, tapi juga pendidikan tinggi. Barangkali tadi karena iming-iming pengen cepat dapat uang itu, pengen cepet kaya,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jateng Ema Rachmawati saat Rakor dan Diskusi Publik Pencegahan TPPO khususnya Sektor Judi Online, Online Scam dan Upaya Perlindungan WNI di Luar Negeri, di Kota Semarang, Jumat (15/9).
Dia menyebutkan, kerugiannya secara total bisa mencapai miliaran rupiah. “Saya pernah ketemu di TikTok laki-laki dan seorang anak, itu korbannya perempuan-perempuan, ada yang sampai mengirim uang ke orang ini Rp280 juta,” sambungnya.
Selain TikTok, dari temuan yang ada, platform media sosial yang digunakan para pelakunya mulai dari Tinder, Facebook hingga Instagram.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait