SEMARANG, iNews.id – Kasus pungutan liar (pungli) di sektor parkir menjadi temuan tertinggi Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Semarang pada tahun 2022. Pungli parkir mencapai delapan laporan kasus dari total 13 laporan yang masuk.
Lima kasus sisanya beragam, seperti pungli pengurusan sertifikat, pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan balai warga, sumbangan sekolah, sampai tiket masuk ke Pantai Marina.
"Kami sangat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan pungli melalui saluran yang ada seperti kanal WhatsApp," kata Ketua Pelaksana 1 Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Yuswanto Ardi, Senin (20/2/2023).
Wakapolrestabes Semarang ini menyampaikan, ada beberapa laporan yang tidak terbukti sebagai pungli setelah dilakukan tindak lanjut, di antaranya pengurusan sertifikat seiring dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Diungkapkannya, pungutan itu sudah disepakati oleh warga sehingga tidak terbukti sebagai pungli. Ada juga laporan yang tidak bisa diteruskan karena pelapor tidak bisa dihubungi, seperti pungli sumbangan sekolah. Sedangkan untuk laporan pungli parkir, sudah terbukti dan sudah ditindak.
Editor : Ary Wahyu Wibowo