Ibu dan anak tersangka pencurian saat diinterogasi Kapolres Pekalongan, AKBP Arif Fajar Satria. (Suryono Sukarno)

Tersangka mengaku mengambil uang korban yang juga adik kandung sendiri karena kepepet kebutuhan. Dia bersama anaknya bertamu lalu mengambil tas dan anjungan tunai mandiri (ATM) lalu mengambil uangnya sebanya Rp18 juta. 

“Uangnya sebagian sudah saya gunakan untuk membeli kebutuhan  hidup dan sisanya disimpan,” ujar Rs.

Ibu dan anak tesangka pencurian saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif aparat Kepolisian. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363  KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Keduanya kini harus meringkuk bersama di ruang tahanan Polres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network