Tersangka mengaku mengambil uang korban yang juga adik kandung sendiri karena kepepet kebutuhan. Dia bersama anaknya bertamu lalu mengambil tas dan anjungan tunai mandiri (ATM) lalu mengambil uangnya sebanya Rp18 juta.
“Uangnya sebagian sudah saya gunakan untuk membeli kebutuhan hidup dan sisanya disimpan,” ujar Rs.
Ibu dan anak tesangka pencurian saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif aparat Kepolisian. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Keduanya kini harus meringkuk bersama di ruang tahanan Polres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait