Yakni pengunjung wajib bermasker, serta diatur ritmenya. Sehingga tidak menimbulkan penumpukan kerumunan. Khususnya di mal, untuk jam tutup juga akan diatur.
Terkait penyelenggaraan Salat Idul Fitri, Bupati segera memerintahkan camat untuk mengumpulkan kepala desa. Tujuannya menyampaikan imbauan kepada takmir masjid terkait pengaturan pelaksanaan Salat Idul Fitri.
"Pengaturan Salat Idul Fitri diatur agar tidak terfokus pada satu lokasi yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Salat Idul Fitri di satu desa atau kelurahan, diminta disebar di musala atau masjid setempat. Sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait