Singkat cerita, sepeda motor tukang ojek ini berhasil dibawa kabur pelaku. Setelah dilaporkan polisi, pelaku berhasil ditangkap berikut dua sepeda motor sebagai barang bukti.
“Sedangkan barang bukti senjata tajam yang dipakai saat beraksi, masih dicari karena dibuang pelaku di tengah hutan jati,” kata Iptu Wikan Sri Kadiyono, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Boyolali, Rabu (12/5/2021).
Atasan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait