Tersangka Eko Nuryanto, warga Kemusu, Boyolali saat ditahan di Mapolres Boyolali setelah merampas sepeda motor tukang ojek. Foto: iNews/Tata Rahmanta.

Singkat cerita, sepeda motor tukang ojek ini berhasil dibawa kabur pelaku. Setelah dilaporkan polisi, pelaku berhasil ditangkap berikut dua sepeda motor sebagai barang bukti. 

“Sedangkan barang bukti senjata tajam yang dipakai saat beraksi, masih dicari karena dibuang pelaku di tengah hutan jati,” kata Iptu Wikan Sri Kadiyono, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Boyolali, Rabu (12/5/2021). 

Atasan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network