Dalam aksi tersebut, para nelayan juga menyatakan penolakan keras terhadap hadirnya kapal asing atau eks asing yang sangat merugikan para pengusaha perajin kapal. Para nelayan tidak akan memperpanjang perizinan kapal karena dinilai sangat memberatkan.
“Pemilik kapal yang biasanya hanya membayar Rp60 sampai 200 juta, dengan adanya PP tersebut, mereka harus membayar 10 kali lipat atau Rp600 juta per kapal per tahunnya,” kata Nur Haji SP, korlap aksi
“Kami meminta agar pemerintah pusat mengkaji ulang terbitnya PP 85 tahun 2021 tersebut agar berpihak kepada masyarakat nelayan,” kata Siswanto, pemilik kapal.
Dia mengatakan apabila pemerintah tetap melaksanakan dan memaksakan untuk memberlakukan PP 85 tahun 2021 maka pihaknya akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan. “Karena imbasnya akan terjadi pengangguran massal di sektor perikanan tangkap,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait