Menurutnya, pembukaan obyek wisata harus memenuhi persyaratan di antaranya, sudah melakukan simulasi, mendapat izin Satgas Covid-19 wilayah, dan kebijakan kabupaten/kota mengizinkan operasional terbatas."Semua ini dilakukan agar wisata bisa bangkit, dan aman dari penyebaran virus Corona," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengatakan pada saat ini telah dilakukan uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi pada delapan objek wisata.
"Untuk delapan obyek wisata ini dengan kriteria sudah memiliki sertifikat CHSE, di luar ruangan atau 'outdoor', berada pada PPKM level 3 untuk uji coba tahap kedua, dan PPKM level 2 pada ujicoba tahap pertama," ujarnya.
Delapan obyek wisata itu adalah Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Surakarta, Grand Maerokoco Semarang, Taman Wisata Candi Borobudur, Taman Wisata Candi Prambanan, Lokawisata Baturraden, The Lawu Park, Kitagawa Pesona Bali, dan Sanggaluri Park.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait