BANYUMAS, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2018 hingga 2021. Pemusnahan dengan cara dibakar di area parkir kantor Bea Cukai setempat.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Erry Prasetyanto mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan berbagai kegiatan pengawasan, antara lain berupa operasi pasar di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
“Selama tahun 2018 sampai dengan 2021, KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto telah berhasil melakukan penindakan dalam bentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap hasil tembakau berupa rokok dan tembakau iris serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai," kata Erry Prasetyanto, Kamis (11/11/2021).
Ia mengatakan penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, yaitu sebagai barang milik negara.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait