Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilakukan KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (11/11/2021). Foto: ANTARA/Sumarwoto.

"Barang milik negara yang dimusnahkan, di antaranya sebanyak 212.069 batang rokok ilegal dalam berbagai merek dan jenis hasil tembakau, 195 gram tembakau iris, dan 588 botol HPTL atau liquid vape dalam ukuran mililiter," katanya.

Menurut dia, nilai barang-barang tersebut diperkirakan sebesar Rp295.314.980 serta potensi kerugian negara yang meliputi cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak rokok mencapai Rp195.251.105.

Lebih lanjut, Erry mengatakan barang-barang tersebut disita dari sejumlah pedagang yang tersebar di berbagai wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.

"Kami masih menyelidiki asal atau produsen barang yang terdiri berbagai merek ini. Ke depannya, kami akan terus melaksanakan kegiatan rutin berupa operasi pasar bersama atau gabungan," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network