Razia miras dengan sasaran kafe karaoke di Rembang, Senin (7/6/2021) malam. (iNews/Musyafa Musa)

REMBANG, iNews.id – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menggeledah sejumlah kafe dan karaoke di Rembang. Hasilnya, 77 botol minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas 5 persen diamankan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, Iptu Moch. Edi Sismanto mengatakan temuan paling banyak dalam razia Senin (7/6) malam, yakni di Kafe Pandemik Rembang, karena ditemukan barang bukti 52 botol miras. Di Kafe Palapa ditemukan 15 botol, sedangkan di Kafe 22 terdapat 10 botol. 

Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Rembang, untuk bahan penanganan lebih lanjut. “Kita data nama pemilik kafe, sedangkan Miras barang bukti kita amankan, “ kata Edi, Selasa (8/6/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network