Razia miras dengan sasaran kafe karaoke di Rembang, Senin (7/6/2021) malam. (iNews/Musyafa Musa)

Menurutnya, miras yang mengandung kadar alkohol 5 persen lebih melanggar aturan Perda Kabupaten Rembang, sehingga memenuhi syarat untuk dirazia. “Kalau yang di bawah 5 persen ya nggak diamankan, “ imbuhnya.

Sementara itu, Mujib El Muis selaku Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kabupaten Rembang mendorong aparat kepolisian lebih giat melakukan razia Miras, seiring semakin banyaknya jumlah kafe karaoke dan warung remang-remang. Dia berharap semua kafe karaoke digeledah, tanpa pandang bulu.

“Entah kafe kecil atau besar, gantian disisir. Jangan itu-itu saja yang dirazia. Kita ingin peredaran miras terus ditekan. Soalnya ormas nggak boleh razia, nah kita percayakan kepada aparat. Maka Polres dan Satpol PP harus sigap, “ kata Mujib.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network