Menurutnya, miras yang mengandung kadar alkohol 5 persen lebih melanggar aturan Perda Kabupaten Rembang, sehingga memenuhi syarat untuk dirazia. “Kalau yang di bawah 5 persen ya nggak diamankan, “ imbuhnya.
Sementara itu, Mujib El Muis selaku Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kabupaten Rembang mendorong aparat kepolisian lebih giat melakukan razia Miras, seiring semakin banyaknya jumlah kafe karaoke dan warung remang-remang. Dia berharap semua kafe karaoke digeledah, tanpa pandang bulu.
“Entah kafe kecil atau besar, gantian disisir. Jangan itu-itu saja yang dirazia. Kita ingin peredaran miras terus ditekan. Soalnya ormas nggak boleh razia, nah kita percayakan kepada aparat. Maka Polres dan Satpol PP harus sigap, “ kata Mujib.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait