“Operasi yustisi di sejumlah tempat kos digelar karena banyak aduan dari masyarakat yang resah dan terganggu dengan aktivitas penghuni kos sampai menjelang subuh,” kata Kabid Tribum Tranmas Satpol PP Purbalingga, Sutriono.
Dalam razia itu, petugas melakukan penindakan kepada tiga pasangan bukan suami istri dan tiga orang penghuni kos yang masih di bawah umur.
“Seluruh penghuni kos yang melanggar didata dan dilakukan pembinaan. Kami juga menegur pemilik kos yang lali dalam melakukan pemantauan dan pengawasan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
satpol pp Petugas Satpol PP Kabupaten Purbalingga pasangan bukan suami istri pasangan suami istri rumah kos
Artikel Terkait