Seperti tanpa pelat nomor, tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan penggunaan knalpot brong. “Bagi pelanggar akan kita lakukan penilangan secara manual, karena ternyata masih banyak pelanggaran yang tidak ter-cover tilang ETLE," ujarnya.
Dari pengamatan di lapangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Jajaran Satuan Lalulintas Polres Salatiga sesuai prosedur yang ada. Di antaranya ada papan razia kepolisian, secara selektif menghentikan kendaraan yang terlihat melakukan pelanggaran.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan dengan humanis didahului senyum, sapa dan salam melaksanakan pengecekan STNK dan SIM.
"Hasilnya, kami menindak sebanyak 144 pengendara motor dengan tilang manual dengan barang bukti 29 SIM, 79 STNK dan 36 kendaraan roda dua," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
razia lalu lintas kapolres salatiga polres salatiga kendaraan bermotor kota salatiga Tilang manual etle pengendara motor
Artikel Terkait