Petugas Satpol PP menyita ratusan botol miras dan puluhan liter tuak dari sejumlah kios dan warung di Kabupaten Purbalingga dalam razia penegakan PPKM. (ilustrasi)

Petugas juga menyasar ke sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan miras tradisional jenis tuak. Puluhan liter tuak disita dari rumah seorang warga. 

“Razia kios penjual miras dilakukan guna memberikan rasa aman menjelang libur natal dan tahun baru. Selain itu merespons adanya laporan masyarakat yang resah dengan sejumlah warga yang mabuk miras oplosan selama diberlakukannya PPKM level 3,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto.

“Razia akan terus digencarkan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” katanya. Dia mengatakan, pihaknya memberikan  sanksi kepada penjual minuman beralkohol berupa  sanksi lisan dan administrasi.

“Razia pengendalian minuman beralkohol akan terus digelar selama masa pandemi guna mengantisipasi penanggulangan penyakit masyarakat dan keresahan di masyarakat,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network