Petugas Satpol PP saat melakukan razia di sejumlah warung di wilayah Kabupaten Purbalingga. (iNews/Catur Edi Purwanto)

PURBALINGGA, iNews.id – Petugas Satpol PP merazia tujuh warung yang kedapatan menjual minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Purbalingga, Senin (18/10/2021) malam. Petugas menyita ratusan botol miras dan puluhan liter miras tradisional jenis tuak.

Pemilik kios tak bisa menghindar saat petugas tiba yang langsung menyisir isi kios. Tujuh kios yang dirazia petugas di antaranya satu kios di daerah pasar hewan,  dua kios di Jalan Letnan Sudani, tiga kios di daerah Kutasari  dan satu kios di Karangbanjar.

Dari tujuh kios, petugas berhasil mengamankan 179 botol miras berbagai merek serta 95 liter miras jenis tuak. Razia dilakukan guna penegakan PPKM level 3 dan menekan peredaran miras di wilayah Purbalingga.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network