Petugas Satpol PP saat melakukan razia di sejumlah warung di wilayah Kabupaten Purbalingga. (iNews/Catur Edi Purwanto)

“Razia pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di sejumlah tempat digelar karena banyaknya aduan dari masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan miras,” kata Kasatpol PP Purbalingga, Suroto.

“Selain itu, selama diberlakukan PPKM level 3 Covid-19, banyak ditemukan banyak pelanggaran di masyarakat  dengan berkumpul dan minum minuman keras,” katanya.

Dia mengatakan, petugas memberikan  sanksi kepada penjual minuman beralkohol berupa  sanksi lisan dan administrasi.  Ratusan miras berbagai merek dan puluhan liter tuak yang disita akan dimusnahkan.

“Razia pengendalian minuman beralkohol akan terus digelar selama masa pandemi guna  mengantisipasi penanggulangan penyakit masyarakat dan keresahan di masyarakat,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network