“Terkait dengan perkara pembunuhan di wilayah Pageruyung semula kita rencanakan 39 adegan, sekarang berkembang menjadi 51 adegan,” kata AKP Tri Agung. “Rekonstruksi kita laksanakan di Polres karena situasi dan kondisi. Jika dilaksanakan di TKP tidak memungkinkan,” katanya.
Sementara itu, Kasubsi pra penuntutan Kejaksaan Negeri Kendal, Ardi Kurnia Yudha menyebutkan rekonstruksi ini untuk melihat langsung untuk menentukan hukuman yang akan diberikan pada tersangka. “Sehingga jelas tersangka ada rencana untuk menghilangkan nyawa seseorang atau tidak,” kata Ardi.
Dia mengatakan, untuk rekonstruksi yang dilakukan tersangka mendekati dengan fakta aslinya. Nantinya hasil rekonstruksi akan ditelaah lagi.
Pada pemeriksaan tahap satu dari penyidik ke kejaksaan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait