Tersangka pembunuhan mertua dan kakak ipar menjalani reka ulang di Mapolres Kendal, Kamis (27/5/2021). (iNews/Eddie Prayitn

“Terkait dengan perkara pembunuhan di wilayah Pageruyung semula kita rencanakan 39 adegan, sekarang berkembang menjadi 51 adegan,” kata AKP Tri Agung. “Rekonstruksi kita laksanakan di Polres karena situasi dan kondisi. Jika dilaksanakan di TKP tidak memungkinkan,” katanya.

Sementara itu, Kasubsi pra penuntutan Kejaksaan Negeri Kendal, Ardi Kurnia Yudha menyebutkan rekonstruksi ini  untuk  melihat langsung untuk menentukan  hukuman yang akan diberikan pada  tersangka. “Sehingga jelas  tersangka  ada rencana untuk menghilangkan nyawa seseorang atau tidak,” kata Ardi.

Dia mengatakan,  untuk  rekonstruksi yang dilakukan  tersangka  mendekati dengan  fakta  aslinya. Nantinya  hasil  rekonstruksi akan ditelaah lagi.

Pada  pemeriksaan tahap satu dari penyidik ke kejaksaan,  tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network